Nama
: Verawati
Kelas
: 2 EB 22
NPM
: 28210356
Tulisan
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal
dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen
Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang
menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya
mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita
ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun
ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun
sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan
dan menuliskannya di papan jadwal sidang.Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy
Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku
pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk
memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu
motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda
Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa
dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang
berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16
Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari
Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta
kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan,
Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan
dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk
menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun
Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina.
Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat
ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda
motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan
jaksa. (C23- 16)
Analisis :
Dalam masalah ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang
selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk
miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma
setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti
sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia
mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari
nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN
Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala
sesuatu yang telah ada.
Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek
terkenal milik AHM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar