Senin, 19 Maret 2012

Kasus Hukum Perdata Internasional dan di Indonesia

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)



Contoh Kasus Hukum Perdata internasional dan di Indonesia


Kasus Hukum Perdata Internasional

Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

1.       Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.

Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

2.       Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:[1]
a)      Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b)      Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c)       Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.

3.       Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
“ Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario , terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :
-          Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
-          Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “
Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
“a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan.
d) Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain”

Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.

4.       Analisis singkat Putusan
Berdasarkan kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain :
a)      Pihak penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
b)      Penggugat yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.
c)       Penggugat yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di depan pengadilan.


Kasus Hukum Perdata di Indonesia 

1 . Soal PK Susu Berbakteri, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Kemkes
Selasa, 22/02/2011 19:41 WIB
Jakarta – Kementerian Kesehatan telah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tentang susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dan menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. Kini, pihak Kejagung masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan PK tersebut.
“Jadi sedang disiapkan surat kuasa khususnya. Kita kan bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi. Jadi mereka sedang mempersiapkan surat kuasa khusus,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Pengajuan PK ini akan dilakukan oleh pihak Jamdatun Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pihak Kemenkes. Dikatakan Kamal, JPN memiliki waktu selama 180 hari sejak putusan MA diterima, untuk mengajukan PK tersebut.
“Itu kan putusan belum diterima, masih hanya foto kopi. Jadi masih ada waktu kita untuk mengajukan PK,” tuturnya.
Kamal mengatakan, pengajuan PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi putusan kasasi MA yang meminta Kemenkes dan Badan POM untuk memublikasikan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri tersebut. Namun, pihaknya masih bisa mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
Kamal menjelaskan, pihak Kemenkes telah memilih bukti baru (novum) yang menjadi dasar untuk mengajukan PK ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai ada pendapat mereka yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
Novum yang dimaksud, menurut Kamal, yakni kapasitas David Tobing sebagai pihak penggugat dalam kasus ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai David tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena yang meminum susu formula tersebut adalah anaknya.
“Kapasitas dia (David) itu kan tidak untuk yang mengajukan, karena kan yang itu (minum susu formula) kan anaknya. Karena kan anaknya diperhitungkan tahun sekian sudah berumur sekian, sehingga tidak mungkin lagi ini,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Kemenkes, bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut akan mati jika berada dalam air bersuhu 70 derajat Celcius. “Dengan suhu 70 derajat itu, bakteri itu bisa mati,” ucap Kamal.
Kemudian, Kamal menambahkan, bakteri ini bisa berasal dari mana saja dan tidak selalu dari susu. “Tidak harus dari susu, dari tangan pun kalau tidak bersih bisa juga, atau susu terletak lama bisa juga. Jadi  tidak harus dari dalam susu itu,” ucap Kamal.
Selain itu, belum adanya korban dari Indonesia akibat bakteri ini juga akan menjadi salah satu argumen dalam pengajuan PK ini. “Dan juga belum ada korban di Indonesia. Di dunia pun ada cuma 40 (orang) dan juga belum yakin dari situ (susu formula yang berbakteri),” tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
2. Komnas HAM Siap Bantu Gugat Presiden Soal Penyerangan Jemaat Ahmadiyah
Senin, 07/02/2011 16:02 WIB
Jakarta – Komnas HAM mengaku tidak memiliki wewenang untuk membawa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah ke meja hijau. Namun Komnas HAM siap membantu warga negara yang hendak menggugat kasus yang menewaskan tiga orang itu.
“Karena kita ini masih abu-abu, apakah punya kewenangan atau tidak, tapi kita cobalah nanti,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Ifdal mengatakan, siapa saja yang ingin menggugat peristiwa itu, dapat menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi salah satu bukti di pengadilan.
“Warga negara yang menggugat itu bisa menggunakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” kata Ifdal.
Menurut Ifdal, mekanisme hukum yang bisa digunakan adalah citizen law suit. Meski tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia, namun mekanisme itu telah diterima oleh pengadilan di Indonesia.
“Gugatan warga negara untuk kasus TKI itu kan menang di pengadilan. Artinya mekanisme itu tidak diatur secara implisit oleh hukum perdata kita tetapi dapat dilakukan karena itu warga negara bisa menggugat Presiden atau pemerintah karena tidak menjalankan kewajibanya,” kata Ifdal.
Sebelumnya, jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diserang secara sadis oleh sekelompok massa. Tiga orang dari jemaat Ahmadiyah tewas dalam peristiwa beringas itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah didesak untuk segera membereskan persoalan itu. SBY didesak menjamin keselamatan jemaat Ahmadiyah.
3. Karena Tebang Pilih, Satgas Diminta Ditebang
Senin, 13/12/2010 14:44 WIB
Jakarta – Berbekal Surat Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas Antimafia Hukum, akhirnya terbentuk. Tim ini diketuai Kuntoro Mangkusubroto, dan beranggotakan Denny Indrayana, Darmono, Irjen Polisi Herman Effendi, Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein.
Satgas Antimafia Hukum punya tugas membenahi masalah penanganan hukum yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu Satgas juga menerima dan memproses dugaan praktik mafia hukum berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuannya.
Belum dua minggu bertugas, Satgas langsung membuat kejutan dengan melakukan sidak ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 10 Januari 2010. Yang jadi sasaran sidak saat itu adalah sel Arthalita Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ayin selama ini terkenal dengan julukan ratu suap. Julukan ini didapat setelah ia tertangkap tangan oleh KPK saat memberikan uang suap USD 660.000 atau sekitar Rp 6,1 miliar kepada Jaksa Urip. Uang suap itu bertujuan untuk penghentian kasus obligor BLBI Syamsul Nursalim agar kasusnya bisa beralih dari pidana ke perdata.
Sekalipun sudah dipenjara, pamor Ayin sebagai ratu suap tetap melekat di dirinya. Dari hasil sidak yang dilakukan Satgas terbukti sel yang dihuni Ayin tidaklah sepengap dan sesempit yang dibayangkan banyak orang.
Di dalam, sel sang ratu suap itu dilengkapi kulkas, teve, sofa, serta pendingin ruangan. Bahkan saat disambangi Satgas, sang ratu sedang dikunjungi dokter pribadinya. Saat itu Ayin sedang melakukan perawatan kecantikan.
Aksi sidak yang dilakukan Satgas tersebut tentu saja mengundang apresiasi publik. Dugaan adanya fasilitas wah bagi orang-orang tertentu bukan sekadar gosip atau kabar burung belaka.
Sukses memergoki fasilitas mewah di dalam sel Ayin, Satgas seolah menjadi tumpuan bagi masyarakat yang ingin menuntut keadilan. Pengaduan demi pengaduan kemudian berdatangan ke meja Satgas.
Dalam situsnya Satgas Antimafia Hukum melaporkan telah menerima setidaknya 381 kasus. Beberapa di antaranya adalah, dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan beberapa pejabat Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris.
Selain itu Sagas juga menangani dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan anggota kepolisian, serta proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 triliun oleh Asian Agri Group.
Namun sekalipun telah menorehkan hasil yang positif perjalanan Satgas tidak selamanya mulus. Beberapa persoalan kemudian muncul di tim itu. Misalnya masalah pertikaian serius antara sesama anggota Satgas yang berbuntut ancaman mundur Inspektur Jenderal Herman Effendi dari Satgas.
Mundurnya Herman dari Satgas disebut-sebut karena tersinggung dengan ucapan Denny saat mengusut suatu laporan. Dalam rapat internal itu Denny sempat mengeluarkan kata-kata kepada Herman kalau ada anggota yang tak sepaham berarti dia adalah mafia.
Bukan hanya persoalan konflik internal. Dari luar, Satgas ini juga banyak mendapat kritikan. Tim khsuus yang hampir genap berusia satu tahun ini dianggap masih tebang pilih terhadap kasus yang ditangani.
“Dalam kasus Aan, mungkin Satgas telah berhasil. Tapi dalam kasus Gayus, Ayin dan Asian Agri, Satgas belum bisa berbuat apa-apa,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.
Kegagalan Satgas dalam kasus Gayus, bisa dilihat dari sikap Satgas yang ngotot ingin menyeret nama Ketua Umum Golkar dan bos Grup Bakrie, Aburizal Bakrie dalam kasus tersebut. Sementara perusahaan lainnya yang diduga juga menyetor uang ke Gayus tidak dikejar.
Adapun dalam kasus Ayin, Satgas hanya bisa melakukan sidak terhadap selnya di Pondok Bambu sementara saat Ayin di pindah ke LP Wanita Tangerang Satgas tidak memantaunya. Padahal diketahui saat di LP Tangerang Ayin sering keluar penjara dengan alasan menengok ayahnya yang sedang sakit.
“Kenapa Satgas tidak memonitor Ayin saat di Tangerang. Dan kenapa tidak menelusuri dari mana Ayin dapat duit untuk menyuap petugas penjara. Sebab semua tahu kalau Ayin adalah orang suruhan Syamsul Nursalim,” tandas Bonyamin.
Begitu juga dengan kasus pajak Asian Agri. Sampai sekarang, ungkap Bonyamin, kasus Asian Agri yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung belum juga P 21. Padahal kasusnya sudah lama mangkrak di Gedung Bundar.
Dikatakan Bonyamin, dari kasus-kasus yang menjadi agenda prioritas Satgas seolah ada keinginan memilah mana kasus yang dilakukan lawan politik atau teman politik.
“Kalau Bakrie mungkin dianggap lawan politik sehingga Satgas selalu memantaunya. Tapi kalau Asian Agri dan Syamsul Nursalim mungkin dianggap teman politik jadi tidak perlu dipantau kasusnya,” terang Bonyamin.
Tudingan dan kritikan semacam ini saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas Antimafia Hukum. Apalagi ada banyak kalangan yang menghendaki Satgas dibubarkan. Namun sejauh ini Satgas sendiri tidak mau menanggapi desakan-desakan itu.
Informasi yang diterima detikcom, Satgas saat ini lebih memilih tidak mau terlibat polemik terkait desakan pembubaran. Sebab Satgas hanya mengikuti arahan presiden. Apakah mereka terus bekerja sampai setahun ke depan atau tugasnya cukup sampai akhir tahun ini. Semua tergantung SBY.

Sumber :






Hukum Perjanjian

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskilll)


STANDAR KONTRAK

Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah :[8] Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.[9] Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.[10]
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.[11] Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.[12]
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).[13]
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.[14]
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

Macam-macam kontrak atau perjanjian

Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

Macam – Macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pelaksanaan kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.

Pembatalan perjanjian

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Terlambat memenuhi prestasi, dan
Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
Pemenuhan perikatan
Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
Ganti rugi
Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
Pembatalan dengan ganti rugi

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/

Hukum Perdata

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§
 WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
§
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukumyang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas yang meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,juga dikenal Hukum Perdaya Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memut segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa

Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
• Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :


http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Sabtu, 17 Maret 2012

PUISI HUKIM INDONESIA

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Tulisan Periode 1



Hukum Indonesia
Sebenarnya rumus matematika sederhana
Tidak perlu kalkulator untuk menghitungnya

Bila seorang nyawa
Bisa ditebus dengan 5 tahun penjara
Maka perkara lainnya adalah kelipatannya

Misalnya,
Seorang anak membunuh bapak ibunya
Maka kalikan saja dengan 5
Benar, 10 tahun penjara

Anggap saja,
Seorang pengedar sabu bisa membunuh 3 nyawa
Maka tinggal dikalikan saja
Ya, 15 tahun penjara

Maka derivasi untuk perkara lainnya
Dengan mudah bisa dihitung dengan jari-jari kita

Asumsikan,
Seorang bayi bisa hidup mulai lahir sampai sarjana
Dengan biaya 100 juta
Kau bisa hitung berapa lama
Penjara yang harus dinikmati para koruptor kita

Kau bisa hitung berapa lama
Penjara yang harus dijalani para bandar narkoba
Atau kau bisa hitung berapa lama
Penjara untuk provokator kerusuhan di nusantara

Adil bukan ?
Semua bisa selesai dengan penjara ...

Hukum Belanda
Wajar membuat ironi di negara kita
Apa susahnya bikin UU sendiri
Apa Indonesia kurang ahli bahasa
Atau kekurangan ahli matematika

Kita terlalu lama diinjak Belanda
Sehingga keenakan ketika sepatu menyundul kepala

Budaya kita masih budaya jajahan Belanda
Bedanya,
Dulu kita melarat sekarang mudah jadi ningrat
Mumpung jadi ningrat,
Bisa seenaknya menarik pajak
Membudayakan pencurian
Di manapun kita kerja

Polisi tentara
Hakim jaksa
Adalah penegak hukum Indonesia
Dulu,
Adalah posisi yang dipegang Belanda

Jabatan MA
Diperpanjang jadi 70 tahun usia
Mungkin asumsinya,
Yang muda-muda kurang berwibawa

Ketua MA sempat koma
Waktu melantik anggota MA
Jujur saja,
Memang karena faktor usia

Indonesia memang perlu lembaga hukum tambahan
Biar bisa mengadili para atasan
Namanya boleh apa saja
Mahkamah konstitusi atau Badan kehormatan

Indonesia perlu tentara di atas tentara
Biar bisa menyeret intelijen negara
Munir memang musuhnya para raksasa
Yang kebal senjata
Apalagi sekedar jaksa Indonesia

Pembalakan liar memang perlu di-SP3
Karena susah ditelusurinya
Banyak yang bersalah di dalamnya
Melibatkan polisi tentara
Dan pejabat-pejabat negara

Sebagaimana kasus Amrozi
Yang harus dieksekusi dengan segera
Karena hampir habis kontraknya
Dengan penyandang dana Amerika

Bagaimana kalau kutawarkan solusi ...

Bagaimana kalau kuajak malaikat menduduki posisi
Dengan konsekuensi,
Hukum menurut malaikat sendiri
Misalnya gempa bumi,
Tsunami,
Banjir,
Tanah longsor,
Gunung meletus,
Naiknya suhu bumi,
Kecelakaan transportasi,
Dan masih banyak lagi

Malaikat juga punya tentara yang perkasa
Burung-burung api dari luar angkasa
Membawa batu-batu dari neraka
Siap memberangus siapa saja

Dan soal balasan keadilan di hari nanti
Itu pasti

Sumber :
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=18&jd=Hukum+Indonesia+%28Lomba+Puisi%29&dn=20090209052127

SUBJEK DAN OBJEK EKONOMI

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Indonesia (Softskill)
Tugas 2

SUBYEK HUKUM

1.1 Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

1.2 Jenis Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBYEK HUKUM

2.1 Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

2.2 Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Sumber :