Senin, 19 Maret 2012

Kasus Hukum Perdata Internasional dan di Indonesia

Nama : Verawati
Kelas : 2EB22
NPM : 28210356
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)



Contoh Kasus Hukum Perdata internasional dan di Indonesia


Kasus Hukum Perdata Internasional

Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

1.       Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.

Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

2.       Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:[1]
a)      Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b)      Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c)       Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.

3.       Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
“ Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario , terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :
-          Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
-          Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “
Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
“a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan.
d) Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain”

Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.

4.       Analisis singkat Putusan
Berdasarkan kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain :
a)      Pihak penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
b)      Penggugat yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.
c)       Penggugat yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di depan pengadilan.


Kasus Hukum Perdata di Indonesia 

1 . Soal PK Susu Berbakteri, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Kemkes
Selasa, 22/02/2011 19:41 WIB
Jakarta – Kementerian Kesehatan telah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tentang susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dan menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. Kini, pihak Kejagung masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan PK tersebut.
“Jadi sedang disiapkan surat kuasa khususnya. Kita kan bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi. Jadi mereka sedang mempersiapkan surat kuasa khusus,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Pengajuan PK ini akan dilakukan oleh pihak Jamdatun Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pihak Kemenkes. Dikatakan Kamal, JPN memiliki waktu selama 180 hari sejak putusan MA diterima, untuk mengajukan PK tersebut.
“Itu kan putusan belum diterima, masih hanya foto kopi. Jadi masih ada waktu kita untuk mengajukan PK,” tuturnya.
Kamal mengatakan, pengajuan PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi putusan kasasi MA yang meminta Kemenkes dan Badan POM untuk memublikasikan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri tersebut. Namun, pihaknya masih bisa mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
Kamal menjelaskan, pihak Kemenkes telah memilih bukti baru (novum) yang menjadi dasar untuk mengajukan PK ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai ada pendapat mereka yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
Novum yang dimaksud, menurut Kamal, yakni kapasitas David Tobing sebagai pihak penggugat dalam kasus ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai David tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena yang meminum susu formula tersebut adalah anaknya.
“Kapasitas dia (David) itu kan tidak untuk yang mengajukan, karena kan yang itu (minum susu formula) kan anaknya. Karena kan anaknya diperhitungkan tahun sekian sudah berumur sekian, sehingga tidak mungkin lagi ini,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Kemenkes, bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut akan mati jika berada dalam air bersuhu 70 derajat Celcius. “Dengan suhu 70 derajat itu, bakteri itu bisa mati,” ucap Kamal.
Kemudian, Kamal menambahkan, bakteri ini bisa berasal dari mana saja dan tidak selalu dari susu. “Tidak harus dari susu, dari tangan pun kalau tidak bersih bisa juga, atau susu terletak lama bisa juga. Jadi  tidak harus dari dalam susu itu,” ucap Kamal.
Selain itu, belum adanya korban dari Indonesia akibat bakteri ini juga akan menjadi salah satu argumen dalam pengajuan PK ini. “Dan juga belum ada korban di Indonesia. Di dunia pun ada cuma 40 (orang) dan juga belum yakin dari situ (susu formula yang berbakteri),” tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
2. Komnas HAM Siap Bantu Gugat Presiden Soal Penyerangan Jemaat Ahmadiyah
Senin, 07/02/2011 16:02 WIB
Jakarta – Komnas HAM mengaku tidak memiliki wewenang untuk membawa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah ke meja hijau. Namun Komnas HAM siap membantu warga negara yang hendak menggugat kasus yang menewaskan tiga orang itu.
“Karena kita ini masih abu-abu, apakah punya kewenangan atau tidak, tapi kita cobalah nanti,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Ifdal mengatakan, siapa saja yang ingin menggugat peristiwa itu, dapat menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi salah satu bukti di pengadilan.
“Warga negara yang menggugat itu bisa menggunakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” kata Ifdal.
Menurut Ifdal, mekanisme hukum yang bisa digunakan adalah citizen law suit. Meski tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia, namun mekanisme itu telah diterima oleh pengadilan di Indonesia.
“Gugatan warga negara untuk kasus TKI itu kan menang di pengadilan. Artinya mekanisme itu tidak diatur secara implisit oleh hukum perdata kita tetapi dapat dilakukan karena itu warga negara bisa menggugat Presiden atau pemerintah karena tidak menjalankan kewajibanya,” kata Ifdal.
Sebelumnya, jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diserang secara sadis oleh sekelompok massa. Tiga orang dari jemaat Ahmadiyah tewas dalam peristiwa beringas itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah didesak untuk segera membereskan persoalan itu. SBY didesak menjamin keselamatan jemaat Ahmadiyah.
3. Karena Tebang Pilih, Satgas Diminta Ditebang
Senin, 13/12/2010 14:44 WIB
Jakarta – Berbekal Surat Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas Antimafia Hukum, akhirnya terbentuk. Tim ini diketuai Kuntoro Mangkusubroto, dan beranggotakan Denny Indrayana, Darmono, Irjen Polisi Herman Effendi, Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein.
Satgas Antimafia Hukum punya tugas membenahi masalah penanganan hukum yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu Satgas juga menerima dan memproses dugaan praktik mafia hukum berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuannya.
Belum dua minggu bertugas, Satgas langsung membuat kejutan dengan melakukan sidak ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 10 Januari 2010. Yang jadi sasaran sidak saat itu adalah sel Arthalita Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ayin selama ini terkenal dengan julukan ratu suap. Julukan ini didapat setelah ia tertangkap tangan oleh KPK saat memberikan uang suap USD 660.000 atau sekitar Rp 6,1 miliar kepada Jaksa Urip. Uang suap itu bertujuan untuk penghentian kasus obligor BLBI Syamsul Nursalim agar kasusnya bisa beralih dari pidana ke perdata.
Sekalipun sudah dipenjara, pamor Ayin sebagai ratu suap tetap melekat di dirinya. Dari hasil sidak yang dilakukan Satgas terbukti sel yang dihuni Ayin tidaklah sepengap dan sesempit yang dibayangkan banyak orang.
Di dalam, sel sang ratu suap itu dilengkapi kulkas, teve, sofa, serta pendingin ruangan. Bahkan saat disambangi Satgas, sang ratu sedang dikunjungi dokter pribadinya. Saat itu Ayin sedang melakukan perawatan kecantikan.
Aksi sidak yang dilakukan Satgas tersebut tentu saja mengundang apresiasi publik. Dugaan adanya fasilitas wah bagi orang-orang tertentu bukan sekadar gosip atau kabar burung belaka.
Sukses memergoki fasilitas mewah di dalam sel Ayin, Satgas seolah menjadi tumpuan bagi masyarakat yang ingin menuntut keadilan. Pengaduan demi pengaduan kemudian berdatangan ke meja Satgas.
Dalam situsnya Satgas Antimafia Hukum melaporkan telah menerima setidaknya 381 kasus. Beberapa di antaranya adalah, dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan beberapa pejabat Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris.
Selain itu Sagas juga menangani dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan anggota kepolisian, serta proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 triliun oleh Asian Agri Group.
Namun sekalipun telah menorehkan hasil yang positif perjalanan Satgas tidak selamanya mulus. Beberapa persoalan kemudian muncul di tim itu. Misalnya masalah pertikaian serius antara sesama anggota Satgas yang berbuntut ancaman mundur Inspektur Jenderal Herman Effendi dari Satgas.
Mundurnya Herman dari Satgas disebut-sebut karena tersinggung dengan ucapan Denny saat mengusut suatu laporan. Dalam rapat internal itu Denny sempat mengeluarkan kata-kata kepada Herman kalau ada anggota yang tak sepaham berarti dia adalah mafia.
Bukan hanya persoalan konflik internal. Dari luar, Satgas ini juga banyak mendapat kritikan. Tim khsuus yang hampir genap berusia satu tahun ini dianggap masih tebang pilih terhadap kasus yang ditangani.
“Dalam kasus Aan, mungkin Satgas telah berhasil. Tapi dalam kasus Gayus, Ayin dan Asian Agri, Satgas belum bisa berbuat apa-apa,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.
Kegagalan Satgas dalam kasus Gayus, bisa dilihat dari sikap Satgas yang ngotot ingin menyeret nama Ketua Umum Golkar dan bos Grup Bakrie, Aburizal Bakrie dalam kasus tersebut. Sementara perusahaan lainnya yang diduga juga menyetor uang ke Gayus tidak dikejar.
Adapun dalam kasus Ayin, Satgas hanya bisa melakukan sidak terhadap selnya di Pondok Bambu sementara saat Ayin di pindah ke LP Wanita Tangerang Satgas tidak memantaunya. Padahal diketahui saat di LP Tangerang Ayin sering keluar penjara dengan alasan menengok ayahnya yang sedang sakit.
“Kenapa Satgas tidak memonitor Ayin saat di Tangerang. Dan kenapa tidak menelusuri dari mana Ayin dapat duit untuk menyuap petugas penjara. Sebab semua tahu kalau Ayin adalah orang suruhan Syamsul Nursalim,” tandas Bonyamin.
Begitu juga dengan kasus pajak Asian Agri. Sampai sekarang, ungkap Bonyamin, kasus Asian Agri yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung belum juga P 21. Padahal kasusnya sudah lama mangkrak di Gedung Bundar.
Dikatakan Bonyamin, dari kasus-kasus yang menjadi agenda prioritas Satgas seolah ada keinginan memilah mana kasus yang dilakukan lawan politik atau teman politik.
“Kalau Bakrie mungkin dianggap lawan politik sehingga Satgas selalu memantaunya. Tapi kalau Asian Agri dan Syamsul Nursalim mungkin dianggap teman politik jadi tidak perlu dipantau kasusnya,” terang Bonyamin.
Tudingan dan kritikan semacam ini saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas Antimafia Hukum. Apalagi ada banyak kalangan yang menghendaki Satgas dibubarkan. Namun sejauh ini Satgas sendiri tidak mau menanggapi desakan-desakan itu.
Informasi yang diterima detikcom, Satgas saat ini lebih memilih tidak mau terlibat polemik terkait desakan pembubaran. Sebab Satgas hanya mengikuti arahan presiden. Apakah mereka terus bekerja sampai setahun ke depan atau tugasnya cukup sampai akhir tahun ini. Semua tergantung SBY.

Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar