A. Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan
Keuangan
Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi.
Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu
penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual
Report) media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada
pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi
keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan
stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti
pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.
Sehingga dalam laporan tahunan lah
diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
B. Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan
Keuangan
Pengungkapan laporan
keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan
ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Adapun jenis pengungkapan yang
digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
2. Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
C. Tujuan dan Manfaat dari disclosure /
pengungkapan laporan keuangan
1. Tujuan
Perusahaan
besar umumnya menjadi sorotan banyak pihak, baik dari masyarakat secara umum
maupun pemerintah, perusahaan dengan ukuran yang lebih besar relatif lebih
diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah, sehingga mereka berupaya menyajikan
pengungkapan yang lebih baik untuk dapat meminimalisasi tekanan-tekanan
pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan besar tersebut dituntut untuk
mengungkapkan informasi yang lebih banyak daripada perusahaan kecil.
Informasi itu sekaligus menjadi bahan
untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu
ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih
lengkap.
Perusahaan
besar berkemungkinan memperoleh keuntungan-keuntungan dengan mengungkapkan
informasi yang memadai dalam laporan tahunan, misalnya kemudahan untuk memasarkan
saham dan kemudahan memperoleh dana dari pasar modal. Sedangkan perusahaan
kecil umumnya sulit untuk mendapatkan dana dari pasar modal, mengingat
pembatasan ukuran aset bila terjun ke bursa, sehingga perusahaan kecil tidak
dapat menikmati keuntungan dari pengungkapan informasi yang memadai.
Adapun yang menjadi tujuan dari
pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
1.
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang
relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan
keuangan.
2.
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran
yang bermanfaat.
3.
Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor
menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
4.
Untuk memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna
laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara
beberapa tahun.
5.
Untuk memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
6.
Untuk membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
2. Manfaat
Tujuan
dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu
oleh perusahaan pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga
kategori kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan
kepentingan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai berikut
:
1.
Manfaat bagi kepentingan perusahaan adalah dapat diperoleh biaya modal
yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi
investor dan kreditur. Dengan demikian investor dan kreditor bersedia membeli
sekuritas dengan harga tinggi, akibat dari harga sekuritas yang tinggi tersebut
biaya modal perusahaan menjadi rendah.
2.
Bagi investor pengungkapan bermanfaat untuk mengurangi resiko informasi
berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi. Sehingga investor
menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara
lengkap, akibatnya sekuritas perusahaan menjadi lebih menarik bagi banyak
investor dan harganya akan naik.
3.
Bagi kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya modal perusahaan
yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor. Dengan
diperolehnya biaya modal yang lebih rendah oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi
dapat meningkat, kesempatan kerja meluas, dan pada akhirnya standar kehidupan
secara nasional akan meningkat pula. Dengan berkurangnya resiko informasi yang
dihadapi investor, pasar modal menjadi likuid. Likuiditas pasar modal ini
diperlukan oleh perekonomian nasional karena dapat membantu alokasi modal
secara efektif.
sumber:
http://www.onlinesyariah.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar