Nama : Verawati
NPM : 28210356
Kelas : 4 EB 22
PENGERTIAN ETIKA
Kata
etika merupakan bentuk jamak dari “Ta
Etha” yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti adat-kebiasaan. Dan arti
inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh
filsuf Yunani Aristoteles sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata
yang cukup dekat dengan “etika” adalah
“moral” kata ini berasal dari bahasa Latin “mos”
yang berarti juga kebiasaan atau adat. Lebih jauh etika didefinisikan
sebagai system moral yakni system nilai dan system norma ( values and
norms ) yang dianut oleh sekelompok manusia sebagai pegangan dalam mengatur
atau mengarahakan dan menilai tingkah laku anggotanya maupun seluruh anggota
kelompok. Jadi ketika berbicara tentang etika tidak terlepas dari
moralitas sebagai bahan pemikiran kritis. Sikap dan tindakan yang
dilakukan oleh manusia di muka bumi ini selalu dilihat dari segi moralitas
kemudian dikritisi dengan pemikiran-pemikiran dari etika. Berikut ini adalah pengertian etika menurut para
ahli :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
· Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995
) : etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
· Maryani dan Ludigdo : etika
merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
· Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika
memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus
dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa
yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
· Soegarda Poerbakawatja mengartikan
etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang
mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama
mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan
sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
TIGA PENDEKATAN ETIKA
1. Etika Deskriptif
Pendekatan
dalam etika hendak menggambarkan perbuatan dari berbagai macam tradisi,
kebiasaan dan kebudayaan. Pendekatan dalam etika ini mempelajari moralitas yang
terdapat pada individu-individu tertentu, dalam kebudayaan-kebudayaan atau
subkultur-subkultur yang tertentu, dalam suatu periode sejarah, dan sebagainya.
Karena etika deskriptif hanya melukiskan, ia tidak member penilaian oleh karena itu pendekatan ini tidak
menjustifikasi suatu kebudayaan yang ada. Pendekatan ini lebih bersifat
mengkomparatifkan perbedaan cara masyarakat menjawab pertanyaan moral. Etika
ini lebih populer dalam kajian sosiologi dan antropologi karena sifatnya yang
memnjustifikasi sistim moral suatu kebudayaan.
2. Etika Normatif.
Etika
ini mengkaji moralitas yang ada sekaligus menjustifikasi. Etika normatif tidak bersifat
deskriptif melainkan preskriptif (memerintahkan), tidak melukiskan melainkan
menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral. Untuk itu etika ini
memerlukan argumentasi-argumentasi.
3. Metaetika
Pendekatan
ini lebih menekankan bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya.
Pendekatan ini tidak membahas moralitas secara langsung tetapi lebih bersifat
kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan ucapn moral.
ETIKA
DALAM KELUARGA
Seorang anak harus menghormati orang
tua, berbakti kepada orang tua dan taat pada orang tua. Karna orang tua kita
telah melahirkan, membesarkan kita dari kecil hngga dewasa yang penuh kasih
saying. Bahkan orang tua kita sudah memberikan segala-galanya tanpa
pamrih kepada ank-anaknya tanpa mengharapkan imbalan dari anaknya. Orang
tua menyayangi anaknya melebihi dirinya.
Kewajiban seorang anak hanya membalasnya dengan tingkah dan sikap anak yang
baik terhadap orang tua, membahagiakan atau membanggakan orang tua melalui
prestasi dan keberhasilan anak. Orang tua bukan berarti hanya kedua orang
tua yang melahirkan kita. Tetapi orang tua yang dimaksud disini adalah orang
yang lebih tua dari kita haruslah bersikap baik dengannya. Selain
kewajiban anak terhadap orang tua, anak juga mempunyai hak terhadap orang tua,
yaitu: mendapatkan kasih sayang, perhatian, bimbingan dan kehidupan yang layak.
Berikut
ini adalah contoh-contoh etika sebagai anggota keluarga :
·
Mengucapkan salam dan berpamitan kepada orang tua
saat berangkat kuliah.
·
Tidak membohongi kedua orang tua pada hal apa pun.
·
Tidak malas
saat orang tua memberi perintah.
·
Selalu
mengerjakan pekerjaan sendiri tidak menyuruh orang tua.
·
Tidak takut meminta maaf kepada orang tua dan
anggota keluarga ketika salah.
·
Membantu pekerjaan kedua orang tua dirumah.
·
Bertutur kata sopan kepada kedua orang tua dll
ETIKA DALAM MASYARAKAT
Dalam hidup kita memerlukan orang lain
untuk menunjang kehidupan kita sehari-hari. Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak bisa hidup sendiri kita membutuhkan orang lain un tuk terus menyambung
hidup kita kedepannya. Maka dari itu, kita harus senantiasa berbuat baik kepada
sesama manusia. Berikut ini
adalah etika-etika yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat :
1.
Etika Dalam
Berbicara
Berbicara merupakan rutinitas yang
sering dilakukan oleh manusia. Dengan berbicara kita dapat menyampaikan
pendapat dan sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Bila
kita berbicara dengan sopan maka dapat mendatangkan teman. Namun jika berbicara
tidak sopan maka akan mendatangkan banyak musuh. Etika dalam berbicara perlu
kita perhatikan. Sebab, dalam bermasyarakat kita pasti berhadapan dengan orang
lain yang memiliki sifat dan sikap berbeda satu sama lain.
2.
Etika Dalam
Berpakaian
Pakaian berfungsi untuk menutup tubuh
manusia, tidak hanya itu saja. Kini pakaian telah menjadi kebutuhan manusia.
Saat ini kita sering lihat di Mall banyak pakaian dari berbagai model dan corak
ditawarkan disana. Kadang kita sering bingung saat menentukan pakaian apa yang
sesuai dengan kepribadian dan karakter kita. Etika dalam berpakaian ini
membahas tentang bagaimana kita menempatkan pakaian yang kita gunakan agar sesuai
dengan agama, budaya, norma. Misalnya jika kita seorang muslim yang ingin
memasuki masjid maka kita diwajibkan untuk mengenakan busana yang menutup
aurat, yaitu dengan menggunakan pakaian muslim.
3.
Etika Makan dan Minum
Dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya
kita harus bisa menjaga perilaku dan kesopanan misalnya dalam hal makan dan
minum. Jangan mengunyah sambil berbicara karena sama saja kita tidak menghargai
lawan bicara kita. Dan gunakan tangan kanan untuk makan atau pun minum.
4. Etika Bertamu
a) Untuk orang yang
mengundang:
· Jangan hanya mengundang orang-orang kaya untuk jamuan
dengan mengabaikan orang-orang fakir.
· Jangan anda membebani tamu untuk membantumu, karena
hal ini bertentangan dengan kewibawaan.
· Jangan kamu menampakkan kejemuan terhadap tamumu,
tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka manis dan
berbicara ramah.
· Hendaklah segera menghidangkan makanan untuk tamu,
karena yang demikian itu berarti menghormatinya.
· Disunnatkan mengantar tamu hingga di luar pintu
rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh perhatian.
b) Bagi tamu:
· Hendaknya tidak membedakan antara undangan orang
fakir dengan undangan orang yang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang
faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap perasaannya.
· Jangan tidak hadir sekalipun karena sedang
berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya.
· Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali
kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
· Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan
kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
5. Etika Bertetangga
· Menghormati
tetangga dan berprilaku baik terhadap mereka.
· Bangunan
yang kita bangun jangan mengganggu tetangga kita, tidak membuat mereka tertutup
dari sinar mata hari atau udara, dan kita tidak boleh melampaui batasnya,
apakah merusak atau mengubah miliknya, karena hal tersebut menyakiti
perasaannya.
· Jangan
kikir untuk memberikan nasihat dan saran kepada mereka, dan seharusnya kita
ajak mereka berbuat yang ma`ruf dan mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah)
dan nasihat baik tanpa maksud menjatuhkan atau menjelek-jelekkan mereka.
· Hendaknya
kita selalu memberikan makanan kepada tetangga kita.
ETIKA MAHASISWA
Tidak hanya di dalam kelas, diluar
kelaspun atau bisa disebut di dalam kampus kita juga harus mempunyai etika. Apa
saja ya contohnya, tentunya sudah tidak diragukan lagi banyak sekali etika yang
anda tahu dan yang harus kita lakukan. Pertama adalah menyapa jika kita bertemu
dengan teman, dengan dosen, karyawan yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang
yang lebih tua dari kita hendaknya kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak
bu. Jika kita terbiasa dengan bahasa Jawa, kita harus memakai bahasa krama
ketika berbicara dengan orang yang lebih tua contohnya dosen,karyawan ataupun
staff yang ada di kampus.
Menghargai teman yang sedang
berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak berbicara, tertawa yang terlampau keras
karena suara kita bisa mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Tidak
lupa jika kita akan masuk ke sebuah ruangan hendaknya mengetok pintu dan
mengucapkan salam kepada orang yang ada di dalam ruangan. Dalam hal yang
berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh atau memarkir
kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di parkir di tempat
yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.
Hal lain adalah ketika kita ada di
kantin, ketika kita makan hendaknya tidak berbicara dengan teman kita karena
itu selain etika adalah bisa-bisa kita tersedak makanan yang kia makan, selain
itu kita tidak boleh makan dengan “mengecap”. Ketika kita makan maupun minum
kita harus duduk yang sopan, kita tidak boleh duduk dengan kaki yang satu ada
di atas. Ada lagi hal lain yang kadang kita lakukan yaitu berkata-kata yang
jorok seperti contohnya kata yang identik dengan kotoran, dengan urusan perut
kita, dan lain lain karena kata-kata tersebut akan membuat orang yang sedang
makan atau minum menjadi tidak nafsu. Kita juga hendaknya tidak mengeluarkan
kotoran seperti “ingus” karena akan membuat orang hilang mood dalam makan atau
minum.
Kita tinggalkan sejenak etika ketika
kita ada di kantin, kita beralih ke tubuh kita. Tubuh kita juga harus ber
etika, contohnya ketika kita mau “buang angin”, hendaknya kita berpindah tempat
untuk buang angin di tempat yang sepi jauh dari orang. Kita juga harus menjaga
ludah kita, tidak asal membuang ludah sembarangan apalagi membuang ludah di
jalan umum, ini akan membuat jalan tadi kelihatan kotor dan kumuh.
Contoh lain
etika mahasiswa didalam kampus/kelas :
- Saling membantu sesama mahasiswa dan bersaing secara sehat untuk berkompetisi meraih prestasi akademis.
- Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu terlebih dahulu dan mengucapkan salam. Dan jika kita telat masuk kelas hendaknya meminta maaf kepada bapak/ibu dosen serta menjelaskan alasan kenapa bisa telat.
- Berpakaian yang rapi dan sopan hindari memakai baju-baju yang tipis dan ketat
- Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang mendidik kita.
- Memperhatikan dosen yang sedang menjelaskan materi.
- Jika kita mau bertanya atau mengutarakan pendapat atau jawaban hendaknya kita mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin terlebih dahulu kepada guru atau dosen.
- Bertutur kata yang sopan, baik dan benar dengan guru atau dosen.
- Duduk ditempat duduk yang disediakan dan duduk yang baik.
- Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan sapaan pak atau bu meskipun dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda dengan kita.
·
Etika Mahasiswa di Luar Kampus
Seorang mahasiswa tentunya mempunyai
pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan dengan orang biasa, oleh karena itu
mahasiswa sering dipandang oleh kebanyakan orang sebagai orang yang intelek.
Seorang mahasiswa harus bisa menjaga tingkah laku dan ucapannya dimanapun ia
berada, salah satu caranya adalah dengan berbicara sopan kepada orang lain.
Selain itu mahasiswa juga harus dapat menjaga nama baik kampus dengan
menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik kampus misalnya
narkoba atau tawuran antar kampus.
ETIKA PROFESI AKUNTAN
Etika Profesi Akuntansi adalah
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan,
dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber
:
- Prof. Dr. Franz Magnis Suseno cs, Etika Sosial. Panduan untuk mahasiswa – Jakarta. Gramedia pustaka,1996.
- Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta.
- K. Bertens.2007. Etika. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
- Abdulkadir Muhammad.1991 .,etika profesi hukum .bandung.Citra Aditya Bakti
- Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
- http://widyazaryani.blogspot.com/2012/10/definisi-etika-menurut-ahli.html
- http://grilrajawali.blogspot.com/2013/03/standar-etika-profesi-akuntan-akuntan.html