Senin, 28 November 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

Nama : Verawati
NPM : 28210356
Kelas : 2EB22
Tugas Khusus SHU dan Contoh Kasus

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi 

  • ·     Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah: 
 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial :
 Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
  • Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut  :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Pengertian SHU menurut para ahli :
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.

Sumber SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.


2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:


a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Informasi Dasar Perhitungan SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Prinsip prinsip Pembagian SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
·         Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU : sisa hasil usaha
·         JUA : jasa usaha anggota
·         JMA : jasa modal sendiri
·         Tms : total modal sendiri
·         Va : volume anggota
·         Vak : volume usaha total kepuasan
·         Sa : jumlah simpanan anggota

Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kasus 1
Koperasi Serba Usaha Sejahtera memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2005 sebesar Rp. 150.000.000 sesuai dengan keputusan rapat anggota SHU ini didistribusikan sebagai berikut :
Jasa modal            20%
Jasa anggota        30%
Cadangan             15%
Dana pengurus     15%
Dana sosial           10%
Dana Pendidikan  10%
-Perhitunagn SHU tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a)  Jasa modal          = 20/100 x Rp150.000.000 = Rp 30.000.000
b)  Jasa Anggota      = 30/100 x Rp150.000.000 = Rp 45.000.000
c)  Cadangan            = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
d)  Dana Pengurus   = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
e)  Dana Sosial        = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000
f)  Dana Pendidikan = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000

Kasus 2
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus      10%
  • Dana Karyawan      10%
  • Dana Pendidikan      10%
  • Dana Sosial      10%
  • Cadangan      15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Kasus 3
Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15% 


Buatlah: 


a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

Jawaban :

a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 

Sumber :
http://radiansystem.com/artikel/cara-menghitung-shu-usaha-simpan-pinjam-koperasi/
http://rhizkii.blogspot.com/2009/11/normal-0-false-false-false.html





Prinsip Koperasi

Nama : Verawati
NPM : 28210356
Kelas : 2EB22
Tugas Khusus 2.a Prinsip Koperasi dan Kasusnya


Pengertian Prinsip Koperasi

          Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :

(1). Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya
Tujuan koperasi dalam menjalankan usahanya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggota pada khususnya, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pada umumnya. Orientasi usaha yang memihak pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat ini harus dipegang teguh oleh koperasi. Ia tidak hanya sekedar pembeda antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tetapi merupakan hakikat dari koperasi itu sendiri.

(2). Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi tidak hanya mengatur masalah-masalah intern koperasi, yakni mekanisme kerja dalam organisasi koperasi dan hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota yang terlibat dalam pengurusan koperasi. Tetai juga mengatur hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota lainnya serta hubungan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan di luar koperasi.
Prinsip-prinsip merupakan jantung dari koperasi adalah tidak independent yang satu dari yang lain. Mereka saling terkait secara halus, bilamana yang satu diabaikan, keseluruhan menjadi berkurang. Koperasi seharusnya tidak dapat dinilai secara eksklusif berdasarkan salah satu prinsip, akan tetapi harus dinilai seberapa jauh koperasi secara benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu keseluruhan.



Sejarah Prinsip Koperasi

            Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi didunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
  2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
  3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya


Macam-macam Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi menurut Para Ahli :

a. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :
7 gagasan umum
  • Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  • Demokrasi
  • Kekuatan modal tidak diutamakan
  • Ekonomi
  • Kebebasan
  • Keadilan
  • Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip koperasi Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip-prinsip yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

b. Prinsip Koperasi Rochdale

Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama


c. Prinsip Koperasi Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  •  
d. Prinsip Koperasi Herman

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :

Swadaya

Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
 
Daerah kerja tak terbatas

Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.

SHU untuk cadangan

Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya

Tanggung jawab anggota tidak terbatas 

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggota

Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota



Prinsip Koperasi  menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat terbuka
  • Pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
  • Bunga yang terbatas atas modal
  • Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
  • Netral dalam lapangan politik dan agama
  • Tata niaga dijalankan secara tunai
  • Menyelenggarakan pendidikan


Prinsip Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
  • ·         Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi 
         Kesimpulan :

         Prinsip-prinsip merupakan jantung dari koperasi adalah tidak independent yang satu dari yang lain. Mereka saling terkait secara halus, bilamana yang satu diabaikan, keseluruhan menjadi berkurang. Koperasi seharusnya tidak dapat dinilai secara eksklusif berdasarkan salah satu prinsip, akan tetapi harus dinilai seberapa jauh koperasi secara benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu keseluruhan.
Empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
  2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
  3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Macam-macam prinsip koperasi adalah :
a)      Prinsip-prinsip koperasi Munkner
b)      Prinsip-prinsip koperasi Rochdale
c)      Prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen
d)     Prinsip-prinsip koperasi Herman
e)      Prinsip-prinsip koperasi ICA

Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 :
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi



Kasus Koperasi Dalam Prinsip Koperasi

  • Prinsip koperasi rochdale dan ICA rujukan bagi keberadaan koperasi di Indonesia

            Faktor yang paling menonjol dari prinsip koperasi di Indonesia adalah Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Peranan pendidikan perkoperasian sebetulnya merupakan hal yang penting untuk pembinaan dan pengembangan perkoperasian. Mengapa? Karena keberhasilan atau kegagalan koperasi itu bergantung pada sejauh mana masyarakat mengetahui tentang pondidikan dan keikutsertaan anggota.
Partisipasi akan memberikan arah yang positif jika keikutsertaan anggota didalam koperasi dapat diwujudkan secara nyata dan kontinu, termasuk di dalamnya peran serta anggota dalam struktur organisasi. Pendidikan ini digunakan sebagai bekal kepada anggotanya, karena fungsi anggota koperasi berperan dalam kegiatan sehari-hari yang dituntut untuk terus berkembang kemampuannya.
Menurut pengamat koperasi Indonesia Ace Partadiredja, salahsatu penyebab belum majunya koperasi di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan tentang pendidikan perkoperasian. Padahal pendidikan perkoperasian kepada anggota koperasi memiliki banyak sekali tujuan. Antara lain:   


1. Anggota semakin paham akan konsep, prinsip-prinsip, dan hal mendasar mengenai pelaksanaan usaha koperasi. Ketika sebuah anggota koperasi paham dan mengerti visi dan misi sebuah unit koperasi, maka dalam perjalanannya koperasi itu akan tangguh untuk menghadapi permasalahan kedepannya.Menjelaskan paradigma tentang kesadaran berkoperasi kepada anggota koperasi atau masyarakat tentang tujuan utama dalam bergabung dan bepartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan setiap keputusan koperasi. Sebagai upaya perbaikan taraf hidup anggotanya.
2. Menanamkan jiwa perkoperasian seperti meningkatkan rasa percaya diri, kemandirian, serta pemahaman tentang hak-hak anggotanya. Sehingga apabila dalam sebuah unit koperasi, pengurusnya tidak beres maka dapat saling mengingatkan dan menyelesaikan masalah tanpa masalah. 
3. Menumbuhkan jiwa kompetisi antar anggota sehingga dapat memperbaiki manajemen serta kinerja usaha anggota dan koperasinya.
4. Menjamin kesinambungan kepemimpinan di berbagai tingkatan organisasi koperasi.
5. Mendorong dan menopang kebijakan pemerintah serta gerakan koperasi dalam rangka pembangunan sosial ekonomi.

Pendidikan koperasi meliputi : pendidikan pengurus, pengawas, anggota, karyawan, pembina, dan masyarakat umum. Bagi koperasi di Indonesia, sebagian dari SHU dialokasikan untuk dana pendidikan, ini membuktikan bahwa koperasi juga melakukan investasi untuk mendukung perkembangan perkoperasian di masa yang akan datang.
Balai Latihan Koperasi (Balatkop) merupakan badan yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM yang bertugas memikirkan perkembangan perkoperasian di waktu yang akan datang, mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan kebijakan dan peraturan perkoperasian, dan penelitian tentang kelayakan pemakaian suatu program dalam pengembangan perkoperasian. Balatkop merupakan tempat pelatihan dan pendidikan perkoperasian di masing-masing daerah yang lebih khusus ditujukan kepada pelaksana manajemen koperasi, seperti: pengurus, pengawas, dan karyawan.

Faktor kedua yang menonjol di Indonesia adalah kerjasama antar koperasi. Manfaat kerjasama  antara lain :

a) Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
 Kerjasama mendorong terjadinya persaingan sehat antara koperasi yang satu dengan yang lain.  Bagaimana tidak ketika sebuah pengurus melakukan kontak dengan organisasi koperasi yang lain, maka akan terjadi transfer motivasi secara tidak langsung. Cukup dengan melihat atau “study banding” dengan pengurus koperasi yang lain, akan memberikan manfaat yang luar biasa.

b)  Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
Ketika sebuah daerah terkena bencana, sinergi antar koperasi dapat membantu untuk menyelesaikan permasalahan sandang dan pangan. Sinergi membuat sesuatu permasalahan yang rumit menjadi mudah. Dapat dicontohkan ketika di Jogjakarta terjadi bencana Gunung Merapi Meletus, tentu unit koperasi yang berada di seluruh Jogjakarta akan bergerak dan membantu korban bencana.

c) Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.

 
d) Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik. 


Kasus-Kasus lain yang Terjadi Dalam Ekonomi Koperasi
  • 1. Permasalahan  koperasi saat ini yaitu, terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi  telah menyebabkan  koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang  selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang  kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Padahal, di setiap Koperasi di negeri-negeri di Sumatera Barat banyak potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain .
Solusi Strategis  :

Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin – pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia. Pada koperasi “kecil” di negeri-negeri, potensi sumber-sumber ekonomi di negeri, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.
  • Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi. Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Menarik pula untuk mencontohkan, mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk menyimpan uangnya tanpa dihantui perasaan curiga? Tidak lain karena Bank, berhasil memposisikan diri di hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Solusi Strategis  :

Ada beberapa kebijakan mendasar yang mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan.
(a). Harus ada aturan-aturan yang  tegas dan dijamin kekuatan dan kesahannya oleh  peraturan perundangan tentang aliran dana  yang masuk ke koperasi dijamin keamanannya.
(b). Terhadap pelanggaran, penyelewengan, penggelapan dan kemacetan hutang yang menimpa Koperasi, mesti dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini, kasus-kasus penyelewenngan, penggelapan dan hutang yang macet tidak pernah diusut secara tuntas. Pada banyak kasus di nagari-nagari, kejadian-kejadian semacam inilah yang telah menyebabkan Koperasi menjadi kehilangan kepercayaan di mata masyarakat selama ini.

Sumber:
http://hydansyah.blogspot.com/2011/05/prinsip-koperasi-rochdale-dan-ica.html