Rabu, 26 Oktober 2011

Tips Kecantikan

Nama: Verawati
Kelas: 2EB22
NPM : 28210356
Judul : Tugas Umum (Tips)


Efek Bulu Mata Palsu

Mata memang menjadi pusat perhatian kalau kita ingin terlihat outstanding. Selain mengggunakan eyeshadow, ada juga cara dandan lain dengan menambahkan bulu mata palsu untuk menambah daya tarik pada bagian mata. Berikut tips untuk memilih bulu mata yang sesuai dengan bentuk matamu.

  • Mata sipit atau tak berkelopak : untuk memberi efek mata telihat besar, gunakan bulu mata dengan helaian rapa, panjang dan natural. 
  • Mata kecil : efek agar mata terkesan lebih besar , gunakan bulu mata palsu dengan helai-helai panjang alami.
  • Mata turun : gunakan bulu mata palsu dengan helaian yang panjang disudut luar. Bentuk bulu mata palsu ini akan memberikan efekmata yang lebih naik. 
  • Mata besar : hindari pemakaian bulu mata palsu yang tebal. Pilihlah yang helaiannya natural dan panjang di sisi luar. Bulu mata palsu ini akan memberi  kesan mata lebih panjang. 
  • Mata kubil atau cembung : pilihlah bulu mata palsu yang tebal dan panjang untuk memberikan efek yang lebih cekung pada mata.                                                                                                                                                    
     

Selasa, 25 Oktober 2011

Tugas 1 a.b

Nama :Verawati
NPM : 28210356
Kelas : 2EB 22
Judul Tugas : Pengertian Ekonomi Koperasi




Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Sumber :>http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

Sejarah Koperasi

1. Di Dunia
• Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
• Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
• Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
• Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

2. Di Indonesia
• Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn banyak masyarakat yg terjerat rentenir.
• Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
• Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
• Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
• Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
• Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis)diterapkan di koperasi, + Munas II
• Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
• Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
• Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Konsep Koperasi

a) Barat
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya.

b) Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional . Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)

c) Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Prinsip Koperasi

• Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e) Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Manfaat Ekonomi Koperasi

a) Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
b) Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)

Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian

• 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
• 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota

SHU adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

Prinsip Pembagian SHU :

• Bersumber dari anggota
• SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
• Dilakukan secara transparan
• Dibayar secara tunai

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

a) Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b) Koperasi Konsumen : koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c) Koperasi Produsen : koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d) Koperasi Pemasaran : koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e) Koperasi Jasa : koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Bentuk-Bentuk Koperasi

a) Koperasi primer (anggotanya individu)
b) Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
c) Koperasi gabungan (tk I)
d) Koperasi induk (Nasional)

Organisasi Koperasi

1. Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan wadah utk pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll

2. Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Memelihara daftar anggota dan pengurus

3. Pengawas
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan

4. Pengelola
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

b) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

c) Simpanan khusus/lain-lain
Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

d) Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e) Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Sumber lain yang sah

Logo Koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Beberapa Aliran Koperasi

Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;

1. Aliran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.

2. Aliran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran.

3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.

4. Aliran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.

5. Aliran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimanaperusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Sumber : http://liahibatha.wordpress.com/2010/10/20/ekonomi-koperasi-tugas-1/